Pengertian Bangsa
Istilah bangsa adalah terjemahan
dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin:natio yang
artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa.
Dalam perkembangan selanjutnya konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti
sosiologis antropologis dan politis.
- Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
Adalah perkumpulan
orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama
dalam suatu wilayah. Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa merupakan
persekutuan hidup mayoritas dan minoritas. Bangsa dalam arti sosiologis
antropologis diikat oleh ikatan - ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat
istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan
primordial.
- Bangsa dalam arti politis
Adalah suatu masyarakat
dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu
kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dan negara sudah bernegara dan
mengakui serta tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Bangsa dalam
arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan
pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional,
hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah orang - orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Berikut
pendapat beberapa pakar mengenai bangsa :
- Menurut Benedict Anderson, bangsa adlah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Jadi ada tiga unsur pokok bangsa yaitu komunitas politik yang terbayang, batas wilayah jelas, dan berdaulat.
- Menurut Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
- Menurut Hans Kohn, bangsa
adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa
merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara
eksak. Sebagai ahli antropologi etnis, ia mengemukakan teori tentang
bangsa bahwa bangsa dibentuk karena persamaan bahasa, ras, agama,
peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
Namun, saat ini sepertinya teori kebangsaan yang mendasarkan ras, bahasa, serta unsur lainnya yang sifatnya primordial sudah tidak mendapat tempat di kalangan bangsa dunia. Sebagai contoh, Serbia yang berupaya untuk membangun bangsa berdasarkan kesamaan ras, bahasa dan agama mengalami tantangan oleh dunia. - Menurut Ernest Renan, bangsa adalah kelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita - cita yang sama.
- Menurut Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah suatu kebudayaan ( cultural unity ) dan kesatuan politik ( political unity ).
- Menurut Frederich Ritzel, suatu teori kebangsaan baru mengungkapkan hubungan antara wilayah geografis dengan bangsa. Teori itu dikembangkan oleh Frederich Ritzel dalam bukunya "Political Geography". Teori tersebut menyatakan bahwa negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar suatu bangsa hidup dengan subur dan kuat maka negara butuh suatu ruangan untuk hidup yang dalam bahasa Jerman disebut Lebenstraum. Negara - negara besar memiliki semangat ekspansi, militerisme, serta optimisme. Teori ini bagi negara modern disambut dengan hangat, terutama Jerman. Namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan chauvinisme.
Dewasa ini umumnya mengartikan
bangsa sebagai rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa
depan bersama dan dari segi politik bangsa merupakan kelompok masyarakat yang
mendiami suatu wilayah teritorial tertentu yang tunduk pada ketentuan hukum
yang dibuat oleh kekuasaan negara
PENGERTIAN
NEGARA
Terdapat beberapa pengartian tentang negara
sebagaimana dikemukakan oleh para ahli. Beberapa pengertian tersebut sebagai
berikut.
1)
Sri Sumantri
Negara adalah suatu organisasi
kekuasaan, oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu
dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk
memaksakan kehendaknya kepada siapa pun yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaannya.
2)
Miriam Budiarjo
Negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
dan berhasil menuntut ketaatan warganya pada perundangan melalui penguasaan
kontrol dari kekuasaaan yang sah.
3)
A.G. Pringgodigdo, S.H.
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus
memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan
suatu nation (bangsa).
4) Aristoteles
Negara
adalah suatu persekutuan yang beranggotakan keluarga dan desa guna memperoleh
hidup yang sebaik-baiknya.
Fungsi
dan Tujuan Negara
a.
Fungsi Negara
Fungsi
negara mengambarkan adanya proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai
tujuannya. Dengan demikian, fungsi negara merupakan tuas atau kegiatan yang
harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
Meriam
Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap
negarasetidaknya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
1) Melaksanakan penertiban
2) Mengusahakan kemakmuran dan
kesejahteraan
3) Mengusahakan pertahanan
4) Menegakkan keadilan
b.
Tujuan Negara
Setiap
negara sudah tentu memiliki tujuan. Berbagai pandangan atau ajaran tentang
tujuan negara, di antaranya sebagai berikut.
1)
Ajaran Plato
Negara bertujuan memajukan kesusilaan
manusia sebagai individu maupun makhluk sosial.
2)
Ajaran Negara Kesatuan
Penganjur ajaran ini terutama adalah
Shang Yang dan Nicoolo Machiavelli. Menurut Shany Yang, tujuan negara adalah
mendapatkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Machiavelli menyatakan tujuan
negara adalah menghimpun kekuasaan agar mencapai kehormatan, kebesaran, dan
kesjahteraan bangsa.
3)
Ajaran Teokratis
Tujuan negara adalah mencapai
penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat dan tunduk di bawah
pimpinan Tuhan. Penganjurnya, antara lain Thomas
Aquinas dan Agustinus.
4) Ajaran Negar Polisi (hukum dalam
arti sempit)
Negara bertujuan menjaga keamanan
dan ketertiban, serta memelihara hak dan kemerdekaan warga negara. Salah satu penganjurnya adalah Immanuel Kant.
5) Ajaran Negara Hukum
Tujuan negara adalah memyelenggarakan
ketertiban hukum dengan berdasarkan dan pedoman pada hukum. Salah satu
penganjurnya adalah Krabbe. Disini terkandung prinsip rule of law.
6)
Ajaran Negara kesejahteraan
Negara
kesejahteraan disebut dengan istilah Welfare
State atau Social Service State.
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.
WARGA NEGARA
Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi
merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut
disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki
paspor dari negara yang dianggotainya.
Pengertian warga negara dari
pendapat lain:
·
A.S.
Hikam :
Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini
menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang
berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·
Koerniatmanto
S : Mendefinisikan warga negara
dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
·
UU
No. 62 Tahun 1958
: menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang
berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau
peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi
warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka
dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang
membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian
dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Seseorang warga negara indonesia
(WNI) adalah
warga negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh
UU sebagai warga negara republik indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. setiap orang yang sebelum berlakunya
UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan
di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI
bagi
1. anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah
oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun
atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau
ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima
tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak
oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang
ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan
Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang
kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh
tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara
di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan
ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Negara
Negara
adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Warga Negara hakikatnya adalah warga
yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.
Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan
bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan
kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah
disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak
dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
antara lain sebagai berikut:
·
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan
pendapat, menyetujui dan tidaknya.
·
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
·
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya
dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
·
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan
misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun
ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang
ada.
·
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam
memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari
pemerintah dan dalam persidangan hukum).
·
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum
pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan
pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
·
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan
keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
·
Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum
pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan
pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu
selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa
memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan
ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan
memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
·
Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak
dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak
hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut atau
mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu
menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia
antara lain :
·
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang
tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
·
Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
·
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai
dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar