Pages

Minggu, 31 Maret 2013

Pengertian Sebuah Negara dan Rakyatnya



Pengertian Bangsa
Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin:natio yang artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Dalam perkembangan selanjutnya konsep bangsa memiliki pengertian dalam arti sosiologis antropologis dan politis.
  1. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis
   Adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah. Persekutuan hidup dalam suatu negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas dan minoritas. Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat oleh ikatan - ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau kepercayaan, bahasa dan daerah. Ikatan ini disebut ikatan primordial.
  1. Bangsa dalam arti politis
  Adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dan negara sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya. Mereka juga diikat oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundangan yang berlaku di negara tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah orang - orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Berikut pendapat beberapa pakar mengenai bangsa :
  1. Menurut Benedict Anderson, bangsa adlah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Jadi ada tiga unsur pokok bangsa yaitu komunitas politik yang terbayang, batas wilayah jelas, dan berdaulat.
  2. Menurut Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
  3. Menurut Hans Kohn, bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah, suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Sebagai ahli antropologi etnis, ia mengemukakan teori tentang bangsa bahwa bangsa dibentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan.
    Namun, saat ini sepertinya teori kebangsaan yang mendasarkan ras, bahasa, serta unsur lainnya yang sifatnya primordial sudah tidak mendapat tempat di kalangan bangsa dunia. Sebagai contoh, Serbia yang berupaya untuk membangun bangsa berdasarkan kesamaan ras, bahasa dan agama mengalami tantangan oleh dunia.
  4. Menurut Ernest Renan, bangsa adalah kelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita - cita yang sama.
  5. Menurut Jalobsen dan Lipman, bangsa adalah suatu kebudayaan ( cultural unity ) dan kesatuan politik ( political unity ).
  6. Menurut Frederich Ritzel, suatu teori kebangsaan baru mengungkapkan hubungan antara wilayah geografis dengan bangsa. Teori itu dikembangkan oleh Frederich Ritzel dalam bukunya "Political Geography". Teori tersebut menyatakan bahwa negara merupakan suatu organisme yang hidup. Agar suatu bangsa hidup dengan subur dan kuat maka negara butuh suatu ruangan untuk hidup yang dalam bahasa Jerman disebut Lebenstraum. Negara - negara besar memiliki semangat ekspansi, militerisme, serta optimisme. Teori ini bagi negara  modern disambut dengan hangat, terutama Jerman. Namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan chauvinisme.
Dewasa ini umumnya mengartikan bangsa sebagai rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dan dari segi politik bangsa merupakan kelompok masyarakat yang mendiami suatu wilayah teritorial tertentu yang tunduk pada ketentuan hukum yang dibuat oleh kekuasaan negara

PENGERTIAN NEGARA
                  Terdapat beberapa pengartian tentang negara sebagaimana dikemukakan oleh para ahli. Beberapa pengertian tersebut sebagai berikut.
              
1)    Sri Sumantri
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, oleh karena dalam setiap organisasi yang bernama negara, selalu dijumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapa pun yang bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaannya.

2)   Miriam Budiarjo
               Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut ketaatan warganya pada perundangan melalui penguasaan kontrol  dari kekuasaaan yang sah.

3)   A.G. Pringgodigdo, S.H.
               Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).

4)   Aristoteles
               Negara adalah suatu persekutuan yang beranggotakan keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.

Fungsi dan Tujuan Negara 
a.        Fungsi Negara
                  Fungsi negara mengambarkan adanya proses yang dilakukan oleh negara dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian, fungsi negara merupakan tuas atau kegiatan yang harus dijalankan negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan.
                  Meriam Budiardjo dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan bahwa setiap negarasetidaknya menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.
1)    Melaksanakan penertiban
2)   Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan
3)   Mengusahakan pertahanan
4)   Menegakkan keadilan

b.        Tujuan Negara
                        Setiap negara sudah tentu memiliki tujuan. Berbagai pandangan atau ajaran tentang tujuan negara, di antaranya sebagai berikut.
1)    Ajaran Plato
                  Negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai individu maupun makhluk sosial. 
2)   Ajaran Negara Kesatuan
Penganjur ajaran ini terutama adalah Shang Yang dan Nicoolo Machiavelli. Menurut Shany Yang, tujuan negara adalah mendapatkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Machiavelli menyatakan tujuan negara adalah menghimpun kekuasaan agar mencapai kehormatan, kebesaran, dan kesjahteraan bangsa.
3)   Ajaran Teokratis
Tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tentram dengan taat dan tunduk di bawah pimpinan Tuhan. Penganjurnya, antara lain Thomas Aquinas dan Agustinus.
4)            Ajaran Negar Polisi (hukum dalam arti sempit)
Negara bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, serta memelihara hak dan kemerdekaan warga negara.  Salah satu penganjurnya adalah Immanuel Kant.
5)            Ajaran Negara Hukum
Tujuan negara adalah memyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan pedoman pada hukum. Salah satu penganjurnya adalah Krabbe. Disini terkandung prinsip rule of law.
6) Ajaran Negara kesejahteraan
               Negara kesejahteraan disebut dengan istilah Welfare State atau Social Service State. Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum.

WARGA NEGARA
Warga Negara yaitu seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Pengertian warga negara dari pendapat lain:
·         A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·         Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
·         UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Seseorang warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.      setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.      anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.      anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.      anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1.      anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2.      anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3.      anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4.      anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.  Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
·         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
·         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya : masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu agama lainnya.
·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai peraturan yang ada.
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
·         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama dan negara).
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia antara lain :
·         Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·         Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
·         Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
·         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.