Definisi dari Keadilan
Pengertian
Keadilan Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang
terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Faktor-faktor pendukung
dan penghambat bagi keadilan
Faktor
pendukung
1.Tentang
di dalam mengambil keputusan. Tidak berat sebelah dalam tindakan
karena pengaruh hawa nafsu, angkara murka ataupun karena kecintaan kepada seseorang. Rasululah saw dalam salah satu sabdanya mengingatkan agar
janganlah seorang hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah. Emosi yang tidak stabil biasanya seseorang tidak adil dalam putusan.
karena pengaruh hawa nafsu, angkara murka ataupun karena kecintaan kepada seseorang. Rasululah saw dalam salah satu sabdanya mengingatkan agar
janganlah seorang hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah. Emosi yang tidak stabil biasanya seseorang tidak adil dalam putusan.
2.
Memperluas pandangan dan melihat persoalannya secara obyektif.
Mengumpulkan data dan fakta, sehingga dalam keputusan seadil mungkin.
Mengumpulkan data dan fakta, sehingga dalam keputusan seadil mungkin.
Faktor penghambat
1.Manusia yang di kuasai sifat
keserakahan. adalah salah satu sifat manusia yang sangat buruk.
Mengapa dikatakan buruk?, karena memiliki dampak yang buruk. Keserakahan
merupakan sikap anti sosial yang dapat merugikan banyak orang.
2.geng atau mafia.adalah
perkumpulan rahasia yg bergerak di bidang kejahatan (kriminal) atau kelompok
advokat yg menguasai suatu daerah dan proses peradilan sehingga mereka dapat
membebaskan terdakwa apabila terdakwa dapat menyediakan uang sesuai dng jumlah
yg diminta mereka.
MACAM-MACAM KEADILAN
1. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN
MORAL
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
2. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally)
.
3. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
4. KEJUJURAN
Kejujuran
atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati
nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti
juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun
yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan
niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Pada
hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalahan atau dosa.Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang
diri kita sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal
yang baik dan buruk.
Kejujuran
besangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya
budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang
ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran,
ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupan kebenaran illahi
(M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di perkembangkan dapat jadi budi nurani yang
merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di
tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di
ketahui kepribadianya.Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma
kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi
manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau
bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik
batin, ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang semestinya
tunggal menjadi pecah.Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap
yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di
perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai bata-batas yang di tentukan.
Contoh Keadilan pada
sebuah Kota
Kota
dan keadilan social
Pusat perkotaan di mana perubahan yang
terjadi-dalam perekonomian, keuangan, teknologi, budaya dan lingkungan.
Kekuatan transformasi cepat dan belum pernah terjadi sebelumnya pembuat
kebijakan, masyarakat, dan masyarakat untuk memahami bagaimana mereka saling
berhubungan, dan bagaimana mereka dapat dikelola untuk mempromosikan keadilan
sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kota, dan bangsa. Kota dan
Konsentrasi Keadilan Sosial (CSJ) dalam program sarjana di Hubungan
Internasional melatih praktisi dan peneliti untuk mengatasi masalah ini dan
menghasilkan perubahan yang inovatif. Menggunakan konteks sejarah dan keharusan
masalah saat ini, Konsentrasi mempersiapkan siswa untuk merancang dan memimpin
masa depan perkotaan.
Kota & kurikulum Keadilan Sosial
berfokus pada bagaimana faktor global berinteraksi dengan lingkungan lokal,
aktor, dan lembaga untuk menghasilkan bentuk-bentuk perkotaan baru, masalah,
dan peluang. Tugas kursus dan pelatihan praktis dalam Kota dan Konsentrasi
Keadilan Sosial memungkinkan siswa untuk fokus pada berbagai topik dan isu-isu
yang mempengaruhi pusat-pusat kota, termasuk pembangunan perkotaan dan
infrastruktur, tata kota, kewarganegaraan dan hak asasi manusia, teknologi dan
budaya, dan keberlanjutan. Siswa mengambil kursus diinformasikan oleh ekonomi,
ilmu politik, antropologi, perencanaan kota, dan arsitektur. Mereka memperoleh
keterampilan dalam sistem informasi geografis, arsitektur dan desain, ekonomi
perkotaan dan keuangan, analisis dampak, dan analisis kritis.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar