Pages

Senin, 06 Mei 2013

Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia



DASAR PEMIKIRAN

Ø  Penalaran
Masyarakat dunia dewasa ini cenderung kurang peduli terhadap wawasan kebangsaan. Bangsa Indonesia tidak terkecuali menunjukkan kurangnya perhatian dalam memelihara, menjaga dan mengembangkan wawasan kebangsaannya. Hal ini sangat mungkin dipicu oleh perkembangan kehidupan masyarakat yang lebih mengarah pada kehidupan yang individualistik, sehingga kepedulian rakyat terhadap kebersamaan dan peran negara terabaikan. Kondisi tersebut mengakibatkan memudarnya wawasan kebangsaan. Dengan memanfaatkan momentum peringatan satu abad kebangkitan bangsa Indonesia, wawasan kebangsaan sangat relevan untuk dimantapkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia.
Pemantapan wawasan kebangsaan akan terwujud apabila Pancasila sebagai dasar Negara diimplementasikan masyarakat secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila mengamanatkan terseleng- garanya persatuan Indonesia. Hal ini akan terwujud apabila wawasan kebangsaan menjiwai dan menyemangati setiap perilaku rakyat Indonesia dalam segala bidang kehidupan dan tidak mudah tergiur oleh rayuan wawasan lain yang nampak menjanjikan namun kenyataannya justru melemahkan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia sendiri.

Upaya pemantapan wawasan kebangsaan harus mengacu pada Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan, bahwa yang hendak diwujudkan bangsa Indonesia adalah :
a. Kemerdekaan kebangsaan Indonesia;
b. Kecerdasan kehidupan bangsa; dan
c. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam  pasal-pasal UUD 1945 dan Penjelasannya terdapat konsep negara bangsa sebagai berikut :
a. Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik;
b. Negara Kesatuan menganut desentralisasi yang nyata dan bertanggung jawab serta tetap mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus/istimewa;
c. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara kepulauan yang berciri Nusantara;
d. Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dan memajukan kebudayaan nasional;
e. Bendera Sang Merah Putih, bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya adalah Lambang Kenegaraan.

Sebagai landasan operasional untuk mewujudkan wawasan kebangsaan yang kukuh antara lain dapat dipedomani :
a. Ketetapan MPR RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional untuk mencegah Disintegrasi Bangsa;
b. TAP MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika kehidupan berbangsa sebagai pedoman bagi pemerintah dan bangsa Indonesia meningkatkan mutu kehidupan berbangsa;
c. TAP MPR No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia masa depan untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sampai dengan 2020
d. Undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain memuat salah satu tujuan otonomi daerah menjamin tetap tegaknya NKRI;
e. Peraturan Presiden No. 7/2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004–2009 yang bertujuan menciptakan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ø  Perkembangan Wawasan Kebangsaan
Didorong oleh perkembangan dunia khususnya yang terjadi di Asia, beberapa pemuda pada tanggal 20 Mei 1908 mendirikan suatu organisasi yang modern yang merupakan awal pergerakan kebangsaan Indonesia yang diberi nama Boedi Oetomo. Organisasi ini bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk menumbuhkan kesadaran kebangsaan pada rakyat. Peristiwa ini merupakan awal perjuangan rakyat mewujudkan negara bangsa Indonesia, sehingga tanggal 20 Mei 1908 dikukuhkan sebagai Kebangkitan Nasional Bangsa Indonesia. Kebangkitan Nasional ini menjadi makin nyata dengan tumbuh-kembangnya organisasi-organisasi sosial dan budaya baik yang bernuansa keagamaan, kebudayaan, pendidikan maupun kebangsaan.
Gerakan Kebangkitan Nasional ini makin membahana di seluruh nusantara sehingga mengkristal dalam bentuk deklarasi pada tanggal 28 Oktober 1928, yang dikenal sebagai “SUMPAH PEMUDA”, mengaku Satu Nusa, Satu Bangsa dan menjunjung tinggi Bahasa Persatuan Indonesia. Meskipun dalam situasi penjajahan kolonialisme Belanda dan dilanjutkan dengan fasisme Jepang, deklarasi tersebut mampu makin meningkatkan semangat perjuangan dalam berbagai bidang baik dengan cara kooperatif maupun non- kooperatif.
Puncak perjuangan kebangsaan Indonesia adalah terbentuknya negara bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya negara bangsa tersebut dikukuhkan dengan penetapan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Setelah kemerdekaan, pemerintah dan rakyat Indonesia berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan baik dengan diplomasi maupun dengan perlawanan bersenjata terhadap tentara Belanda yang hendak menjajah kembali Indonesia. Dengan menerapkan politik “devide et impera,” Belanda memecah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal melalui pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat. Namun semangat persatuan yang kukuh, perjuangan rakyat Indonesia berhasil menegakkan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, sehingga negara federal hanya bertahan selama 8 bulan.
Selanjutnya banyak terjadi pergolakan baik yang disebabkan oleh ekstrim kanan, ekstrim kiri maupun gerakan seperatis di daerah-daerah, namun dapat diatasi oleh Pemerintah bersama Rakyat dengan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri dari TNI dan POLRI sebagai kekuatan intinya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan ditetapkan dengan Deklarasi Juanda, pada tanggal 13 Desember 1957, dan setelah melalui perjuangan panjang dan melelahkan diakui oleh PBB yang termuat dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/ UNCLOS) pada tahun 1982.
Sejak pengakuan kedaulatan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950 telah terjadi 5 kali pergantian sistem politik dan ketatanegaraan (5 UUD yang berlaku). Bersamaan dengan itu telah terjadi 5 kali pergantian kepemimpinan nasional (HM Soeharto, Prof. B.J Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri dan DR Susilo Bambang Yudhoyono).
Selama periode 1950–2007, telah terjadi pasang surut wawasan kebangsaan. Pada periode pemerintahan Presiden Soekarno, rakyat Indonesia merasa bangga sebagai bangsa Indonesia, demikian juga pada periode pemerintahan Presiden Soeharto. Kemudian setelah terjadinya krisis multidimensi sejak 1998, bangsa Indonesia mengalami erosi wawasan kebangsaannya. Hal ini disebabkan bangsa Indonesia telah mengabaikan usaha yang pernah dilaksanakan secara terus menerus untuk menjaga dan memperkukuh paham, wawasan, rasa, semangat dan perilaku kebangsaan.

Ø  Kondisi yang perlu dicermati
a. Situasi global
1). Dengan perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang sangat pesat terbentuklah masyarakat dunia, sering disebut sebagai borderless world, cybernetic society atau masyarakat maya, sehingga hubungan manusia menjadi person to person tidak perlu melewati institusi kelompok, golongan dan negara bangsa. Peran dan eksistensi masyarakat negara bangsa terabaikan.
2). Teknologi informasi, komunikasi dan transportasi mengakibatkan nilai persatuan suatu bangsa terabaikan dan digeser oleh nilai-nilai dari luar, yang dipandang universal. Nilai-nilai kebebasan, kesetaraan dan faham liberal, pluralisme diterapkan tanpa dilandasi oleh adat budaya bangsa.
3). Liberalisasi perdagangan yang dikembangkan kapitalisme modern seperti yang dilakukan oleh multinational corporations mendorong terbentuknya sikap individualistik, materialistik, hedonistik, berakibat merosotnya perhatian dan kepedulian terhadap eksistensi negara bangsa, sehingga warganegara tidak lagi peduli terhadap bangsanya.
b. Situasi Nasional
1). Belum terwujudnya kesejahteraan secara merata sehingga terjadi kesenjangan sosial yang semakin besar. Warga masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dan pengangguran masih cukup tinggi, telah menimbulkan anggapan keterikatan dan pengorbanan rakyat adalah sia-sia belaka.
2). Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) telah terjadi di seluruh strata masyarakat dan di semua lembaga negara / pemerintah pusat dan daerah. Penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana diharapkan rakyat. Keadaan ini dapat dianggap bahwa negara telah mengabaikan keadilan dan kepastian hukum.
3). Merosotnya kepedulian rakyat terhadap negara bangsanya dapat berlanjut dan bermuara pada tindakan yang mengakibatkan disintegrasi dan kehancuran negara bangsa.
4). Kesadaran dan wawasan kebangsaan tidak pernah datang dengan sendirinya, tetapi harus diupayakan dan diperjuangkan oleh warganegara pendukungnya.
c. Penyelenggaraan otonomi daerah
1). Otonomi daerah yang bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan publik justru mengundang terjadinya berbagai tindakan yang kurang terpuji dan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan diselenggarakannya otonomi daerah.
2). Pengembangan potensi daerah dan budaya lokal yang tanpa kendali, mengarah pada tindakan kedaerahan, tanpa memperhatikan norma dan kepentingan bangsa.
3). Munculnya kembali gerakan-gerakan separatis lama yang berpotensi pada pembentukan negara baru seperti GAM, RMS dan OPM, serta gerakan separatis baru.
4). Timbulnya konflik/perpecahan antar kelompok dan golongan yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).
5). Terlepasnya kendali Pusat terhadap aktivitas pemerintahan yang diselenggarakan daerah.

Ø  Wawasan Nasional RI
Dalam suatu wilayah yang disebut negara Pemerintah dan rakyat memerlukan konsep berupa wawasan nasional sebagai visi nasional untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah, dan jati diri bangsa. Istilah wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat/memandang, dengan akhiran –an, berarti cara lihat/cara pandang. Wawasan nusantara adalah wawasan nasional bangsa indonesia, dimana kondisi geografisnya adalah kepulauanyang terletak di antara dua benua dan dua samudra.
Dalam mewujudkan arpirasi dan perjuangan, suatu negara perlu memperhatikan tiga faktor utama :
1) Bumi dan ruang dimana bangsa itu hidup
2) Jiwa, tekat, dan semangat manusianya
3) Lingkungan sekitar
Dengan demikian, wawasan nasional ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksisitensinya yang serba terhubung dengan bangsa lain dan negara lain, dan dalam perkembangannya di lingkungan daerah, nasional, regional, dan global.

Ø  Teori kekuasaan dan geopolitik
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik adalah :
1)      Teori kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasional dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional.
2)      Teori-teori Geopolitik
Berasal dari kata geo = bumi, politik = kekuasaan. Secara harfiah berarti politik yang dipengaruhi oleh kondisi dan konstelasi geografi. Maksudnya adalah pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mencapai tujuan nasional, dipengaruhi geografi.



 daftar pustaka