Kesehatan Dan
Keselamatan Kerja
- Pengertian dan tujuan kesehatan
dan keselamatan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja
difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia
pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat
dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan
pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan
intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di
lingkungan kerja. Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang
lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk
maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang
dilaksanakan tersebut maka disusunlah UUNo.14 tahun 1969 tentang
pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi
UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Dalam pasal 86 UU No.13 tahun
2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk
mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan
perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti
peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun
1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang
ada. Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang
keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik
di darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang
tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk
tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan. Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada
pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya
personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena
itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di
masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna
membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
Kesehatan Kerja
Pengertian sehat senantiasa digambarkan
sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas
dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk
berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang
sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan
gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang
kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya
penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin. Status kesehatan
seseorang.
Menurut blum (1981) ditentukan oleh empat
faktor yakni :
Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia
(organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri,
microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan,pekerjaan).
- Perilaku yang
meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
- Pelayanan kesehatan:
promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
- Genetik, yang
merupakan faktor bawaan setiap manusia.
Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja
merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang
bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan
setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau
kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor
pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum,konsep kesehatan
kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor
industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang
dalam melakukan pekerjaannya (total health of all at work). Menurut Sumakmur
(1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran
beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja
beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau
mental, maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap
penyakit penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor
pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
-
Sasarannya adalah manusia
-
Bersifat medis.
Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational
Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara
filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan
dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan
manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan
diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident)
adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan
terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam
istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan
dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau
peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan
mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian
terhadap proses Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan
mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat
kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
-
Sasarannya adalah lingkungan kerja
-
Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau
sebaliknya) bermacam macam :ada
yang menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang
hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and
Health.
Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut
(Rachman, 1990) :
-
Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di
dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan
usaha yang dikerjakan.
-
Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
- Tenaga kerja dari
semua jenis dan jenjang keahlian
- Peralatan dan bahan
yang dipergunakan
- Faktor-faktor
lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun social
- Proses produksi
- Karakteristik dan
sifat pekerjaan
- Teknologi dan
metodologi kerja
-
Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga
perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
-
Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung
jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.
Kebijakan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di era
global
-
Dalam bidang
pengorganisasian
Di Indonesia K3 ditangani oleh 2 departemen : departemen
Kesehatan dan departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada Depnakertrans ditangani oleh Dirjen (direktorat
jendral) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dimana ada 4 Direktur :
- Direktur
Pengawasan Ketenagakerjaan
- Direktur
Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
- Direktur
Pengawasan Keselamatan Kerja, yang terdiri dari Kasubdit ;Kasubdit mekanik,
pesawat uap dan bejana tekan.Kasubdit konstruksi bangunan,instalasi listrik dan
penangkal petir,Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian keselamatan
ketenagakerjaan
-
Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja, yang terdiri dari kasubdit ;Kasubdit
Kesehatan tenaga kerja,Kasubdit Pengendalian Lingkungan Kerja,Kasubdit Bina
kelembagaan dan keahlian kesehatan kerja. Pada Departemen Kesehatan sendiri
ditangani oleh Pusat Kesehatan Kerja Depkes. Dalam upaya pokok Puskesmas
terdapat Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang kiprahnya lebih pada sasaran sektor
Informal (Petani, Nelayan, Pengrajin, dll).
-
Dalam bidang regulasi Regulasi
yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sudah banyak, diantaranya :
-
UU No 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
-
UU No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
-
KepMenKes No
1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
Perkantoran dan Industri.
-
Peraturan Menaker No Per
01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
-
Peraturan Menaker No Per
01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
-
Peraturan Menaker No Per
01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga
Paramedis Perusahaan.
-
Keputusan Menaker No Kep
79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan
Penyakit Akibat Kerja.
-
Dalam bidang pendidikan Pemerintah
telah membentuk dan menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga Ahli
K3 pada berbagai jenjang Pendidikan, misalnya :
-
Diploma 3 Hiperkes di
Universitas Sebelas Maret
-
Strata 1 pada Fakultas
Kesehatan Masyarakat khususnya peminatan K3 di Unair, Undip,dll dan jurusan K3
FKM UI.
-
Starta 2 pada Program Pasca
Sarjana khusus Program Studi K3, misalnya di UGM, UNDIP, UI, Unair.
Pada beberapa Diploma kesehatan semacam Kesehatan Lingkungan
dan Keperawatan juga ada beberapa SKS dan Sub pokok bahasan dalam sebuah mata
kuliah yang khusus mempelajari K3.
Kecelakaan kerja
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 03
/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan bahwa yang
dimaksud dengan kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan
tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
-
Penyebab kecelakaan kerja
Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan kerja,
yaitu penyebab dasar (basic causes), dan penyebab langsung (immediate causes)
- Penyebab Dasar
- kurangnya kemampuan
fisik, mental, dan psikologis
kurangny/lemahnya pengetahuan dan ketrampilan/keahlian.
stress motivasi yang tidak cukup/salah - tidak cukup
kepemimpinan dan atau pengawasan
tidak cukup rekayasa (engineering)
tidak cukup pembelian/pengadaan barang
tidak cukup perawatan (maintenance)
tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan
berang-barang/bahan-bahan.
tidak cukup standard-standard kerja
penyalahgunaan
- Penyebab Langsung
- Kondisi berbahaya
(unsafe conditions/kondisi-kondisi yang tidak standard) yaitu tindakan
yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :
Peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai
atau tidak memenuhi syarat. Bahan, alat-alat/peralatan rusak Terlalu
sesak/sempit Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang memindai Bahaya-bahaya
kebakaran dan ledakan Kerapihan/tata-letak (housekeeping) yang buruk Lingkungan
berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll Bising Paparan radiasi
.
Undang-undang Keselamatan kerja
10 (1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk
Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling
pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga
kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama
di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha
berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai
ilmu terapan, yang bersifat multidisiplin didalam era global dewasa hadir dan
berkembang dalam aspek keilmuannya (di bidang pendidikan maupun riset) maupun
dalam bentuk program-program yang dilaksanakan di berbagai sektor yang tentunya
penerapannya didasari oleh berbagai macam alasan.
Menurut catatan Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO), 45% penduduk dunia dan 58% penduduk yang berusia diatas sepuluh
tahun tergolong tenaga kerja. Diperkirakan dari jumlah tenaga kerja diatas,
sebesar 35% sampai 50% pekerja di dunia terpajan bahaya fisik, kimia, biologi
dan juga bekerja dalam beban kerja fisik dan ergonomi yang melebihi
kapasitasnya, termasuk pula beban psikologis serta stress. Dikatakan juga bahwa
hampir sebagain besar pekerja didunia, sepertiga masa hidupnya terpajan oleh
bahaya yang ada di masing-masing pekerjaanya. Dan yang sangat memperihatinkan
adalah bahwa hanya 5% hingga 10% dari tenaga kerja tadi yang mendapat layanan
kesehatan kerja di Negara yang sedang berkembang. Sedangkan di negara industri
tenaga kerja yang memperoleh layanan kesehatan kerja diperkirakan baru mencapai
50%. Kenyataan diatas jelas menggambarkan bahwa sebenarnya hak azasi pekerja
untuk hidup sehat dan selamat dewasa ini belum dapat terpenuhi dengan baik.
Masih banyak manusia demi untuk dapat bertahan hidup justru mengorbankan
kesehatan dan keselamatannya dengan bekerja ditempat yang penuh dengan berbagai
macam bahaya yang mempunyai risiko langsung maupun yang baru diketahui
risikonya setelah waktu yang cukup lama. Dari uraian diatas akan dapat dipahami
bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu maupun sebagai program
memang sangat diperlukan untuk menegakkan hak azasi manusia (khususnya pekerja)
untuk hidup sehat dan selamat.
Di sisi lain, kajian mengenai aspek
biaya atau aspek ekonomi yang harus ditanggung oleh negara-negara didunia
sehubungan dengan penyakit-penyakit akibat kerja maupun yang berhubungan dengan
pekerjaan, biaya-biaya kompensasi yang harus ditanggung akibat cidera,
kecacatan akibat terjadinya kecelakaan merupakan beban yang harus dipikul.
Belum lagi kerugian kerugian lain karena hilangnya hari kerja, kerusakan
properti, tertundanya produksi akibat terjadinya kecelakaan. Tentunya kerugian
(loss) yang diakibatkan masalah kesehatan maupun masalah keselamatan bila tidak
dikendalikan dengan baik akan menjadi beban saat ini maupun dikemudian hari.
Karena itulah Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu terapan maupun dalam
berbagai bentuk programnya sangat diperlukan agar kerugian yang kelak dapat
terjadi bisa diperkecil atau ditiadakan kalau memang memungkinkan.
Tentunya dalam rangka menegakkan hak
azasi manusia untuk hidup sehat dan selamat, serta tidak terjadinya berbagai
kerugian dan beban ekonomi seperti yang diuraikan, dikembangkan perangkat hukum
(legal) pada tingkat internasional, regional naupun nasional. Kita ketahui ada
berbagai konvensi yang berhubungan dengan masalah kesehatan dan keselamatan
pada tingkat internasional maupun regional yang perlu dipatuhi. Adapula dalam berbagai
bentuk regulasi atau standar-standar tertentu yang berkaitan dengan masalah
kesehatan dan keselamatan. Dalam hubungan inilah Keselamatan dan Kesehatan
Kerja sebagai keilmuan maupun sebagai program berfungsi membantu pelaksanaan
penerapan aspek legal. Bahkan dengan pendekatan ilmiahnya melalui penelitian
atau riset yang dilakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ikut membantu pula
memberi masukan pada penyusunan kebijakan dalam menentukan standar-standar
tertentu dalam bidang kesehatan dan keselamatan.
Dengan demikian kehadiran Keselamatan
dan Kesehatan Kerja sebagai suatu pendekatan ilmiah maupun dalam berbagai
bentuk programnya di berbagai sektor bukan tanpa alasan. Alasan yang pertama
adalah karena hak azasi manusia untuk hidup sehat dan selamat, dan alasan yang
kedua adalah alasan ekonomi agar tidak terjadi kerugian dan beban ekonomi
akibat masalah keselamatan dan kesehatan, serta alasan yang ketiga adalah
alasan hukum.
Konsep Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi
sebagai ilmu terapan yang bersifat multidisiplin maupun sebagai suatu program
yang didasarkan oleh suatu dan alasan tetentu perlu dipahami dan dipelajari
secara umum maupun secara khusus. Secara umum adalah memahami prinsip dasarnya
sedangkan secara khusus adalah memahami pendekatan masing keilmuan yang
terlibat didalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sebagai ilmu yang bersifat
multidisiplin, pada hakekatnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan
untuk memperkecil atau menghilangkan potensi bahaya atau risiko yang dapat
mengakibatkan kesakitan dan kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi.
Kerangka konsep berpikir Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah menghindari
resiko sakit dan celaka dengan pendekatan ilmiah dan praktis secara sistimatis (systematic),
dan dalam kerangka pikir kesistiman (system oriented).
Untuk memahami penyebab dan terjadinya
sakit dan celaka, terlebih dahulu perlu dipahami potensi bahaya (hazard) yang
ada, kemudian perlu mengenali (identify) potensi bahaya tadi, keberadaannya,
jenisnya, pola interaksinya dan seterusnya. Setelah itu perlu dilakukan
penilaian (asess, evaluate) bagaimana bahaya tadi dapat menyebabkan risiko
(risk) sakit dan celaka dan dilanjutkan dengan menentukan berbagai cara
(control, manage) untuk mengendalikan atau mengatasinya.
Langkah langkah sistimatis tersebut
tidak berbeda dengan langkah-langkah sistimatis dalam pengendalian resiko (risk
management). Oleh karena itu pola pikir dasar dalam Keselamatan dan Kesehatan
Kerja pada hakekatnya adalah bagaimana mengendalikan resiko dan tentunya
didalam upaya mengendalikan risiko tersebut masing-masing bidang keilmuan akan
mempunyai pendekatan-pendekatan tersendiri yang sifatnya sangat khusus.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
mempunyai kerangka pikir yang bersifat sistimatis dan berorientasi kesistiman
tadi, tentunya tidak secara sembarangan penerapan praktisnya di berbagai sektor
didalam kehidupan atau di suatu organisasi. Karena itu dalam rangka menerapkan
keselamatan dan kesehatan kerja ini diperlukan juga pengorganisasian secara
baik dan benar. Dalam hubungan inilah diperlukan Sistim Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja yang Terintegrasi (Integrated Occupational Health and
Safety Management System) yang perlu dimiliki oleh setiap organisasi. Melalui
sistim manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja inilah pola pikir dan berbagai
pendekatan yang ada diintegrasikan kedalam seluruh kegiatan operasional
organisasi agar organisasi dapat berproduksi dengan cara yang sehat dan aman,
efisien serta menghasilkan produk yang sehat dan aman pula serta tidak
menimbulkan dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
Perlunya organisasi memiliki sistim manajemen Keselamatan
dan Kesehatan kerja yang terintegrasi ini, dewasa ini sudah merupakan suatu
keharusan dan telah menjadi peraturan. Organisasi Buruh Sedunia (ILO)
menerbitkan panduan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di
Indonesia panduan yang serupa dikenal dengan istilah SMK3, sedang di Amerika
OSHAS 1800-1, 1800-2 dan di Inggris BS 8800 serta di Australia disebut AS/NZ
480-1. Secara lebih rinci lagi asosiasi di setiap sektor industri di dunia juga
menerbitkan panduan yang serupa seperti misalnya khusus dibidang transportasi
udara, industri minyak dan gas, serta instalasi nuklir dan lain-lain sebagainya.
Bahkan dewasa ini organisasi tidak hanya dituntut untuk memiliki sistim
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi, lebih dari itu
organisasi diharapkan memiliki budaya sehat dan selamat (safety and health
culture) dimana setiap anggotanya menampilkan perilaku aman dan sehat.
Deskripsi-Deskripsi Lainnya
Kondisi keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah.
Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura,
Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya
saing perusahaan Indonesia di dunia internasional masih
sangat rendah. Indonesia akan sulit menghadapi pasar global karena mengalami
ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah).
Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu tenaga kerjanya.
Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi
dengan peraturan atau aturan perlindungan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis
sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait
dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin
tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya
kecelakaan kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya
dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Keselamatan dan kesehatan kerja
difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia
pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat
dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri.
Perkembangan pembangunan setelah
Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang
mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja. Hal
tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam
mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.
Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka
disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga
kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun
2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun
2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh
perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan
dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta
nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka
dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids
Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai
menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada
Daftar Pustaka
http://arisetiabudiblog.wordpress.com/2013/06/20/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3-definisi-indikator-penyebab-dan-tujuan-penerapan-keselatan-dan-kesehatan-kerja/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar