PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan
politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu
sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling
mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif,
selain sesuai hukum
dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya
pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan
umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara,
namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan
umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih
luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung
tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek
daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara.
Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari
Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5
SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah
sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah
ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi
sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita
kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep
demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal
ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya
berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang
diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan
berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan
tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan
membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus
akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu
secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
CIRI-CIRI DEMOKRASI
Bedasarkan political performance Bingham Powel Jr.
menegaskan ciri-ciri demokrasi sebagai berikut:
- Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya.
- Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan untuk memperoleh legitimasi didasarkan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pada prakteknya minimal terdapat dua partai politik.
- Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai calon maupun sebagai pemilih
- pemilihan secara rahasia dan tanpa dipaksa
- adanya hak-hak dasar seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Ada
beberapa unsur prinsip yang secara umum dianggap penting, yaitu:
- Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
- Tingkat persamaan tertentu di anatara warga Negara
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
- Suatu system perwakilan
- Suatu system pemilihan – kekuasaan mayoritas
Ada
dua pendekatan tentang keterlibatan warganegara yang telah dikembangkan yaitu:
- Pendekatan elitis, demokrasi adalah suatu metode pembuatan keputusan yang mengokohkam efisiensi dalam administrasi dan pembuatan kebijasanaan namun menuntut adanya kualitas ketanggapan pihak penguasa dan kaum elit terhadap pemdapat umum
- Pendekatan partisipatori, demokrasi menuntut adanya tingkat keterlibatan yang lebih tinggi, karena sangat diperlukan untuk mendatangkan keuntungan ini-kita harus, menegakkan demokrasi langsung.
3.
)
Demokrasi Langsung : Demokrasi
langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki
kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka
dimuat dengan segera di dalam satu pertemuan.
4.
Jenis demokrasi ini dapat
dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum
berkembang, di mana secara fisik memungkinkan untuk seluruh elektrokat untuk
bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut
bersifat kecil.
5.
Demokrasi langsung
berkembang di negara kecil seperti Yunani Kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak
dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang komplek dan negara yang besar.
demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland.
6.
Mengubah bentuk demokrasi
murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang di dalamnya
terdapat bentuk referendum dan inisiatif. Di beberapa negara sangat
memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk
mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik
secara langsung tampa campur tangan representatif.
7.
B) Demokrasi Tidak Langsung: corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat (warga negara diberi hak turut serta menentukan keputusan politik melalui badan perwakilan rakyat)
B) Demokrasi Tidak Langsung: corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat yang dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat (warga negara diberi hak turut serta menentukan keputusan politik melalui badan perwakilan rakyat)
MACAM-MACAM
DEMOKRASI
A) Demokrasi Konstitusional (Demokrasi
Liberal) : Demokrasi
liberal (atau demokrasi
konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan
pemerintah. Dalam demokrasi
liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)
diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk
pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum
dalam konstitusi.
·
Demokrasi
liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques
Rousseau. SemasaPerang
Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman
sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi
langsung atau demokrasi partisipasi.
·
Demokrasi
liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat
berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki
konstitusional (Britania
Raya, Spanyol). Demokrasi liberal
dipakai oleh negara yang menganut sistem
presidensial (Amerika
Serikat), sistem
parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem
semipresidensial (Perancis).
B) Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar) : Demokrasi rakyat adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpinmerupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunanarah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.
·
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda
dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila :
·
pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
·
adanya pemilu secara
berkesinambungan
·
adanya peran-peran kelompok kepentingan
·
adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
·
Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
·
de-ide yang paling baik akan diterima, bukan
berdasarkan suara terbanyak.
·
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional
dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan
penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar
1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya
harus sesuai dengan UUD 1945.
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Formal
Demokrasi Material
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
A) Demokrasi Sistem Parlementer : Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorangpresiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
·
Sistem
parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara
langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering
dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan
kekuasaan yang jelas
antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa
yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
·
Sistem
parlemen dipuji, dibanding dengan sistem
presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada
publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang
stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya
memiliki pembedaan yang jelas antara kepala
pemerintahan dan kepala negara, dengan
kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala
negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun
beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai
kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
·
Negara
yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
B) Demokrasi Sistem Presidensial : Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
·
Menurut Rod Hague, pemerintahan
presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
·
Presiden yang dipilih
rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang
terkait.
·
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan
yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
·
Tidak ada status yang tumpang tindih antara
badan eksekutif dan badan legislatif.
·
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi
yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti
rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
KEKUASAAN
DALAM PEMERINTAHAN
Negara merupakan
organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan
warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan,
yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan
tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga
diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya.
Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan
perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara.
inoputro(dot0com, kekuasaan
Pemerintah Indonesia menurut UUD 1945.
Mengingat
luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu
agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan.
Menurut
Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi
kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan
pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam
arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif.
Pemegang
kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945
melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945,
terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah
amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan
undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pemegang
kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD
1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam
arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu
oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet.
Pemegang
kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di
tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan
peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah
Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil
amandemen ketiga terhadap UUD 1945.
DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahaan politik yang kekuasaan pemerintahaannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Jadi maksud dari demokrasi itu adalah suatu proses pemungutan suara yang dimana semua warga negaranya mempunyai hak dan nilai yang sama untuk memilih pemimpinnya agar negaranya dapat dipimpin atau berjalan dengan baik.
Indonesia
memang sudah cukup lama menganut sistem demokrasi, Namun apakah demokrasi di
Indonesia sudah berjalan dengan baik saat ini? Dengan keadaan Indonesia saat
ini masih jauh dikatakan bahwa Indonesia sudah jauh lebih baik justru
sebaliknya, Indonesia terus mengalami kemunduran dan masih jauh dari sempurna
dalam bidang politik, ekonomi dan sebagainya.
Indonesia memang
masih mempunyai segudang masalah, masalah yang di hadapi di Indonesia memang
berat tapi jika ketidak ada ketegasan dari pemerintah akan membuat
masalah-masalah yang ada akan semakin sulit dan kepercayaan masyarakat pada
kinerja dan efektivitas pemerintahan akan semakin berkurang. Dengan begitu pada
akhirnya pemerintahan tidak akan memiliki legitimasi.
Contohnya saja
banyak pemimpin dan politisi seringkali melupakan kewajibannya untuk memimpin
negara dengan baik dan memakmurkan rakyatnya, mereka lebih mementingkan dirinya
sendiri akan kekuasaan dan keserakahan yang akhirnya membuat mereka nekat untuk
menjadi seorang koruptor akibatnya banyak nasib rakyat yang harus di korbankan
dari rakyat miskin menjadi semakin miskin dan pejabat yang kaya semakin
berlimpah ruah hartanya.
Dengan ketidak
adilan dan ketidak tegasan seperti ini dari pemerintah membuat rakyat bertindak
sendiri dengan berdemonstrasi menuntut keadilan dan berbuat onar dengan
bertindak kekerasan dan merusak fasilitas umum karena kekecewaanya terhadap
pemerintahan yang dijalankan di Indonesia saat ini.
hal yang
diperlukan di Indonesia saat ini seharusnya ketegasan dari pemerintah untuk
menentukan sikap yang seharusnya dan menjalankan keadilan yang sewajarnya.
Maksudnya adalah jika pemerintah mau memperdulikan rakyat dan memiliki visi dan
misi yang jelas mengenai arah negara ini dalam menjalankan tugasnya dengan
benar untuk mensejahterakan rakyat dan bersikap adil menindak para pejabat yang
koruptor di hukum sesuai dengan UUD yang berlaku tanpa ada sogokan lagi dari
seorang koruptor untuk hakim pengadilan agar hukumanya diringankan, mungkin
kepercayaan rakyat kepada pemerintahan akan kembali lagi. Namun, sayangnya hal
itu belum di tunjukan oleh pemerintahan Indonesia dan kemungkinan runtuhnya
demokrasi di Indonesia akan tetap ada.
PENDIDIKAN DEMOKRASI.
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang
dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya
agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan
nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat (
winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan
dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan
suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai
konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan
tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan
dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep,
prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai
konteks(Winaputra,2006:19)
System
pemerintahan demokrasi demokrasi sebanyak cita – cita kan oleh berbagai Negara.
Namun upaya untuk menuju kehidupan demokrasi yang ideal tidak lah mudah. Proses
mengimplementasikan demokrasi inilah sebagai system politik dalam kehidupan
bernegara.
Demokrasi
bertujuan menghasilkan demokrasi yang mengaju pada cirri – cirri sebagai
berikut :
a. Proses yang tak pernah selesai,
dalam arti bertahap, berkesinambungan terus – menerus.
b. Bersifat evolusioner dalam arto
dilakukan secara berlahan.
c. Perubahan bersifat damai dalam
arti tanpa kekerasan ( anarkis)
d. Berjalan melalui cara musyawarah;
dalam arti pebedaan yang ada siselesaikan dengan cara musyawarah.
Jadi, budaya demokrasi dimasyarakat
akan terbentuk bialmana nilai – nilai demokrasi itu sudah berkembang luas,
merata, dihayati dan dijalankan sebagai sikap dan prilaku hidup pada hakikat
nya budaya demokrasi akan mengembangkan nilai – nilai demokrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar