HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Hak Asasi Manusia juga dapat
dipandang sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai makhluk TUHAN YANG MAHA ESA dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.HAM
di Indonesia untuk mewujudkan penghormatan dan penegak HAM yang kuat ketika
bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah
berabad-abad dirampas oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan
setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan
prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan
Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan
dicapai.
Hak
Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah
human rights atau the right of human. Secara terminologi
istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literatur
pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari pada
pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih
dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic
rights (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga
disebut hak-hak fundamental (civil rights). Istilah hak-hak asasi
secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration
des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga
negara Perancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite.
Istilah HAM berkembang sesual dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman
dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal
dengan sebutan natural rights (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori
hukum alam bahwa; segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini
kemudian diganti dengan the rights of man, tetapi akhirnya tidak diterima,
karena tidaak mewakili hak-hak wanita. Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka
muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human rights Di Amerika
Serikat dikenal dengan sebutan Civil Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L’
Homme; Belanda: Menselijke Rechten. Namun dibalik beragamnya sebutan untuk Hak
Asasi Manusia, secara pengertian masih memiliki makna yang sama. Secara umum
Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tanggungjawab Negara dan Kewajiban
Asasi Manusia
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dite tap kan oleh undang-undang dengan maksud semata-ma ta untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk meme nuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai aga ma, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan keter tib an umum dalam masyarakat yang demokratis.
- Negara bertanggungjawab atas perlindungan, pema juan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi ma nusia.
- Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pem bentukan, susunan dan kedu dukannya diatur dengan undang-undang.
Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi
Manusia
Negara Hukum adalah negara yang
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya
pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus
dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara
hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
(Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas hukum menempatkan
hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi
hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum yaitu
keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar
atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi
atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan.
Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan
kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar
warga negara.
Perumusan
ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau
ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan
di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
- Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
- Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
- Pemilihan Umum yang bebas;
- Kebebasan menyatakan pendapat;
- Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
- Pendidikan Kewarganegaraan.
Seperti dijelaskan di atas, jelaslah
bahwa sebuah Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa
negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan
demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia,
dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap
warganya.
Penegakan Hak Asasi
Manusia
·
Kelembagaan yang menangani masalah yang
berkaitan dengan penegakan hak asasi manusia, antara lain :
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang bertujuan :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2. Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang bertujuan :
1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
2. Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
·
Pengadilan Hak Asasi Manusia dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi
manusia. Pengadilan Hak Aasi Manusia merupakan pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia
yang berat.
·
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan
Presiden.
·
Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi :
memberikan alternative bahwa penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
berat dapat dilakukan di luar Pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu melalui Komisi
Keberadaan dan Rekonsiilasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
·
Beberapa contoh lembaga swadaya
masyarakat (LSM) :
1. KONTRAS ( Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
2. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
3. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan
4. Human Rights Watch (HRW)
1. KONTRAS ( Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan)
2. YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia)
3. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan
4. Human Rights Watch (HRW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar